Prolog
Terletak di sebuah hutan kecil di Desa Talagawetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Museum Talaga Manggung merupakan tempat penyimpanan benda-benda peninggalan masa kejayaan Kerajaan Talaga.
Pada masa Raja ke-IX Kerajaan Talaga, Raja Talaga Manggung yang kala itu bernama Rd. Apun Surawidjaja, mendirikan satu tempat untuk melaksanakan tatanan pemerintahan di Talaga. Tempat itu kemudian disebut Bhumi Ageung, yang sekarang menjadi rumah peninggalan kebudayaan Talaga Manggung, dan kini menjadi rumah pribadi para keturunan Raja dan Ratu Talaga.
Bhumi Ageung Talaga
Bhumi Ageung Talaga merupakan bekas pusat tata kelola pemerintahan Kerajaan Talaga Manggung. Tepat di sebelahnya, beliau mendirikan sebuah bangunan kecil yang berfungsi sebagai gudang penyimpanan senjata dan barang-barang penting kerajaan, yang disebut Bhumi Alit.
Sepeninggal Rd. Apun Surawidjaja, muncul berbagai konflik akibat politik adu domba kaum kolonial. Pada suatu masa, Kerajaan Talaga Manggung tidak lagi menjadi bentuk pemerintahan sebuah negara, melainkan berubah menjadi pemerintahan tradisional Ka-Tumenggungan atau Ka-Adipatian di bawah administrasi kolonial. Nama wilayah Kerajaan Talaga Manggung pun berubah menjadi Ka-Adipatian atau Ka-Tumenggungan Talaga.
Jejak Sejarah yang Terpecah, Lalu Dipersatukan
Pada tahun 1715 M, Adipati Wiranata yang merupakan keturunan Rd. Apun Surawidjaja, hendak dinobatkan sebagai pemimpin Talaga. Namun, muncul protes dari putra Pangeran Kusumayuda yang bernama Pangeran Natadilaga. Kondisi ini lalu dimanfaatkan oleh kaum kolonial untuk memecah belah Wangsa Talaga melalui Ordonansi Staatsblad, dengan keputusan bahwa Talaga dibagi menjadi dua, yakni Kesultanan Talagakidul dipimpin oleh Adipati Wiranata dan Kesultanan Talagakaler dipimpin oleh Pangeran Natadilaga.
Gelombang pergolakan pun semakin kuat. Talaga kemudian dibagi menjadi empat kabupaten: Talagakidul, Talagakaler, Talagawetan, dan Talagakulon. Pada awal abad ke-19, Pangeran Arya Sacanata II (Rd. Regasari) berinisiatif menyatukan kembali Talaga. Namun, sesuai rencana Hindia Belanda, Talaga digabung dengan wilayah lain dan ibukota dipindahkan ke Sindangkasih. Pangeran Sacanata II menolak, akhirnya diberhentikan dari jabatannya dan mendapat julukan Bupati Panungtung Talaga.
Para Sesepuh Penjaga Benda Pusaka Karuhun
Karena sejak pasca penggabungan antara Kabupaten Talaga dan Sindangkasih tidak ada yang memegang kekuasaan secara politik, para sesepuh Talaga bermusyawarah untuk menentukan orang yang akan mengurus benda-benda pusaka karuhun. Disepakati bahwa yang berhak mengurus benda-benda itu adalah keturunan yang memiliki hubungan langsung dari Pangeran Sacanata II dari pihak anak laki-laki; jika anak laki-laki tidak ada, pihak perempuan diperbolehkan asal memiliki anak laki-laki yang kemudian kembali memegang pengurusan benda pusaka.
1. Pangeran Sumanagara (1820-1840)
Putra sulung Pangeran Arya Sacanata II.
2. Nyi Raden Anggrek (1840-1865)
Putri Pangeran Sumanagara.
3. Raden Natakusumah (1865-1895)
Putra Nyi Raden Anggrek.
4. Raden Natadiputra (1895-1925)
Putra Raden Natakusumah.
5. Nyi Raden Masri’ah (1925-1948)
Putri Raden Natadiputra.
6. Raden Acap Kartadilaga (1948-1970)
Suami Nyi Raden Masri’ah.
7. Nyi Raden Madinah (1970-1993)
Putri Raden Acap Kartadilaga.
8. Nyi Raden Padnalarag (1993-2014)
Putri Nyi Raden Madinah.
9. Raden Apun Tjahya Hendraningrat (2014-sekarang)
Putra Nyi Raden Padnalarang.
Sejak saat itulah, Bhumi Alit berubah fungsi menjadi Museum Talaga Manggung — rumah ingatan, rumah pusaka, dan rumah sejarah yang terus dijaga oleh para keturunan Talaga.